Kamis, 23 April 2009

KUHP

KUHP

BUKU 1

1. BAB I Aturan Umum

· Batas-batas berlakunya aturan pidana dlm peundangan……………….. …… Pasal 1-9

2. BAB II Tentang pidana

· Pidana Pokok dan Tambahan……………………………………………… ….. Pasal 10

· Pidana mati……………………………………………………… ……. Pasal 11

· Pidana Penjara………………………………… …… Pasal 12-14

· Pidana Bersyarat…………… … …… Pasal 14a

· Pelepasan Bersyarat…………. …… Pasal 15-17

· Kurungan………….. ……. Pasal 18-29

· Denda………. ……. Pasal 30-31

· Rupa-rupa ketentuan ……. Pasal 32-34

· Pencabutan hak…………… ……. Pasal 35-38

· Perampasan…………………………………………………… …… Pasal 39-42

· Pengumuman Putusan Hakim…………………………………… …… Pasal 43

3. BAB III Tentang hal-hal menghapuskan Mengurangkan atau memberatkan pengenaan pidana

  • Tak mampu bertanggung jawab…………………………….. …… Pasal 44
  • Belum Umur 16……………………………. …….. Pasal 45-47
  • Daya Paksa (overmacht)……………………… …….. Pasal 48
  • Pembelaan Terpaksa…………………. …….. Pasal 49
  • Ketentuan UU…………………………….. …….. Pasal 50
  • Perintah Jabatan………………………………… …….. Pasal 51
  • Pemberatan karena jabatan/bendera jabatan………………………………………. Pasal 52

4. BAB IV Tentang Percobaan

  • Mencoba melakukan kejahatan………………….. …….. Pasal 53
  • Mencoba melakukan pelanggaran …………….. …….. Pasal 54

5. BAB V Tentang Penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana

  • Pelaku yang menyuruh, yang turut serta dan penganjur melakukan perbuatan….. Pasal 55
  • Pembantu ………………………………………. ……. Pasal 56-59
  • Penuntutan penerbit dan pencetak…………………. …….. Pasal 61-62

6. BAB VI Tentang Perbarengan (Concursus)

  • Perbarengan Peraturan……………………….. ……. Pasal 63
  • Perbuatan berlanjut……………………………… ……. Pasal 64
  • Perbarengan perbuatan……………………….. …… Pasal 65-71

7. BAB VII Tentang penarikan dan pengajuan tuntutan kejahatan……………………… Pasal 72-75

8, BAB VIII Tentang hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana

  • Ketentuan kewenangan hakim dalam mengadili………… …………………… Pasal 76
  • Hapusnya tuntutan………………. …… Pasal 77
  • Daluwarsa Penuntutan pidana……………………………………. ……. Pasal 78-83
  • Daluwarsa penjalanan pidana…………………….. ……. Pasal 84-85

9 BAB IX Tentang arti beberapa istilah yang dipake dalam KUHP…………. …….. Pasal 86-101

BUKU KEDUA

KEJAHATAN

BAB I Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan…………………………………….. Pasal 104-129

BAB II Tentang Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden………… Pasal 130-139

BAB III Tentang Kejahatan Terhadap Negara sahabatdan terhadap kepala Negara

Sahabat serta wakilnya……………………………………………………. Pasal 139-145

BAB IV Tentang Kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan…….. Pasal 146-153

BAB V Tentang Kejahatan terhadap ketertiban umum………………………………… Pasal 153-181

BAB VI Tentang Perkelahian Tanding…………………………………………………. Pasal 182-186

BAB VII Tentang Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang/barang .. Pasal 187-208

BAB VIII Tentang terhadap Penguasa Umum………………………………………….. Pasal 207-241

BAB IX Tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu………………………………… Pasal 242-243

BAB X Tentang Pemalsuan Mata Uang dan Uang kertas……………………………… Pasal 244-252

BAB XI Tentang Pemalsuan Materai dan Merek………………………………………… Pasal 253-262

BAB XII Tentang Pemalsuan Surat………………………………………………………. Pasal 263-276

BAB XIII Tentang Kejahatan Terhadap asal-usul pernikahan…………………………… Pasal 277-280

BAB XIV Tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan……………………………………... Pasal 281-303

BAB XV Tentang Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong………………………… Pasal 304-309

BAB XVI Tentang Penghinaan ………………………………………………………… Pasal 310-321

BAB XVII Tentang Membuka Rahasia………………………………………………… Pasal 322-323

BAB XVIII Tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang………………………… Pasal 324-337

BAB XIX Tentang Kejahatan terhadap nyawa………………………………………….. Pasal 338-350

BAB XX Tentang Penganiayaan………………………………………………………… Pasal 351-358

BAB XXI Tentang Menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan………………... Pasal 359-361

BAB XXII Tentang Pencurian…………………………………………………………... Pasal 362-367

BAB XXIII Tentang Pemerasan dan Pengancaman…………………………………….. Pasal 368-377

BAB XXV Tentang perbuatan curang (Bedrog)………………………………………… Pasal 378-395

BAB XXVI Tentang Perbuatan Merugikan pemiutang (schuldeischer) atau orang yg

Mempunyai hak (rechthebende)…………………………………………. Pasal 396-405

BAB XXVII Tentang Penghancuran atau perusakan barang……………………………. Pasal 406-412

BAB XXVIII Tentang Kejahatan Jabatan ……………………………………………… Pasal 413-437

BAB XXIX Tentang Kejahatan Pelayanan ……………………………………………. Pasal 438- 479

BAB XXIX A Tentang Kejahatan penerbangan dan kejahatan sarana prasarana/prasarana

Penerbangan………………………………………………………………. Pasal 479a-479r

BAB XXX Tentang penadahan, penerbitan dan pencetakan…………………………….. Pasal 480-485

BAB XXXI Tentang aturan pengulangan kejahatan yang bersangkutan dgn berbagai bab. Pasal 486

BUKU KETIGA
PELANGGARAN

.

BAB I Tentang Pelanggaran keamanan umum bagi org atau brg & kesehatan umum…… Pasal 489-502

BAB II Tentang Pelanggaran ketertiban umum………………………………… Pasal 503-520

BAB III Tentang Pelanggaran terhadap Penguasa umum……………………………….. Pasal 521-528

BAB IV Tentang Pelanggaran Mengenai asal-usul dan pernikahan…………………….. Pasal 529-530

BAB V Tentang pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan………….. Pasal 531-

BAB VI Tentang Pelanggaran Kesusilaan …………………………………………….. Pasal 532-547

BAB VII Tentang Pelanggaran mengenai tanah tanaman dan pekarangan ……………… Pasal 548-551

BAB VIII Tentang Pelanggaran Jabatan………………………………………………… Pasal 552-559

BAB IX Tentang Pelanggaran Pelayaran……………………………………………….. Pasal 560-569

KONSTITUSI NEGARA INDONESIA

KONSTITUSI NEGARA INDONESIA

Konstitusi adalah: berasal dari bhs Prancis (Constituere) yang artinya menetapkan atau membentuk.dlm arti sempit berarti UUD

Istilah UUD berasal dari bhs Belanda “Gronwet” Wet artinya Undang2 Grand :dasar.

Dalam arti luas Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur suatu pemerintahan negara baik yang tertulis/tidak tertulis yang bersifat mengikat.

Pendapat para ahli tentang pengertian konstitusi:

  • Usep Ramawijaya.

Dalam arti sempit:konstitusi menunjuk pada dokumen pokok yang berisi aturan mengenai susunan organisasi kenegaraan beserta cara kerjanya.

Dalam arti luas; konstitusi mencakup segala ketentuan tantang keorganisasian Negara baik UUD,UU Organik maupum kebiasaan kenegaraan atau konvensi(perjanjian)

  • C.F Strong

Dlm arti sempit kumpulan naskah atau keseluruhan kumpulan peraturan yang mengandung unsur otoritas.sebagai hokum Negara.

  • Herman Heller,Konstitusi memiliki arti yang lebih luas dari UUD.Kostitusi tdk hany berifat yuridis(pengadilan/hukum) samata.tetapi juga bersifat sosiologis dan politis.

ISI KONSTITUSI (hal-hal pokok):

  1. Jaminan atas hak2 asasi manusia atau hak warga Negara.
  2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental atau mendasar.
  3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatatanegaraan yang bersifat mendasar.

FUNGSI KONSTITUSI

a. Untuk menjamin hak-hak warga Negara dari tindakan kesewenang-wenangan penguasa.

b. Sebagai landasan struktural penyelenggara pemerintah menurut sistem ketata negaraan.

c. Untuk membatasi kekuasan penguasa dalam negeri

d. Sebagai perjanjian dan kesepakatan mendirikan Negara.

KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

  1. UUD 45 (periode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

Sejarah UUD 1945 berasal dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 45 yang sedianya akan dibacakan pada tgl 17 agustus bersamaan PROKLAMASI.

Tetapi pada saat itu keadaan sangat genting, maka naskahnya ketinggalan dikantor BPUPKI di jln Diponegoro.sehingga hanya dibacakan teks proklamasi saja

Dan hari berikutnya tgl 18 kalimat proklamasi itu tercantum dalam PJ yang akhirnya disempurnakan dengan menghapus dan menambahkan beberapa kata dan ditetapkan sebagai UUD45.UUD 45 tidak bisa dipisahkan dari pada sumbernya yaitu pidato bung karno pada tgl 1 juni 45.didepan Badan Penyelidik Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pidato tersebut mjd berkas kerja panitia sembilan/BPUPKI, untuk merumuskan apa yang disebut sebagai deklarasi kemerdekaan.Panitia 9 terdiri atas daribeberapa golongan islam,nasinalis dan Kristen.yaitu

1. Ir. Sukarno

2. Drs. Moh. Hatta

3. Mr. A.A Maramis

4. Abikusno Tjikrosoejoso

5. Abdulkahar Muzakir

6. H Agus Salim

7. Achmad Subardjo

8. K.H. Wachid Hasjim

9. Muh Yamin

Berkas kerja tersebut disistematiskan dirumuskan menjadi kesepakatan bangsa yang merupakan deklarasi kemerdekaan.Hingga tgl 22Juni baru terselesaikan.yang terdiri dari

· Pembukaan terdiri dari 4 alenia

· Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal, 4 pasal aturan perlalihan dan 2 ayat aturan tambahan.

· Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan demi pasal.

Dan disahkan oleh BPUPKI/PPKI tgl 18 Agustus 1945.

Pokok-pokok system pemerintahan Negara yang dirumuskan dalam 7 kunci pokok system pemerintahan adalah:

1. Negara Indonesia berdasarkan Hukum (rechtsetaat)

2. Pemerintahan berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) tidak absolutisme (berdasarkan kekuasaan belaka)

3. Kekuasaan tertinggi Negara berada ditangan MPR

4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah MPR.

5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR

7. Kekuasaan Negara tidak tak terbatas(dibatasi).

Hal-hal pokok ysng diatur dalam UUD 45

  • Bentuk Negara adalah kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam Negara yang dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik, artinya kepala Negara dipilih untuk masa jabatan tertetu.
  • System cabinet adalah presidential artinya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
  • Lembaga Negara terdiri dari MPR, DPR Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, BPK {Bdn Pemeriksa Keuangan}, MA(lembaga tinggi Negara).

Sistematika Konstitusi UUD 45 adalah

1. Pembukaan terdiri dari 4 alenia

2. Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal. 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan

3. penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan dari pasal demi pasal

  1. KONSTITUSI RIS (Periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)

Konstitusi RIS ditetapkan dgn keputusan Presiden RIS No 48 tgl 31 Januari 1950.Diundangkan dalam lembaran Negara thn 1950 No3 tgl 6 Februari 1950.

Pokok-pokok system penyelenggaraan menurut konstitusi RIS adalah:

1) Negara berbentuk federasi atau serikat, artinya Negara didalamnya terdiri dari Negara Negara bagian yang masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negeri.

2) Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan senat.

3) Pemerintah adalah presiden dan para menteri.

4) Presiden dipilh oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintah bagian.

5) Presiden adalah kepala Negara…

6) Presiden tidak dapat diganggu gugat

7) Sistem kabinet parlementer, yaitu menteri bertanggung jawab kepada DPR dipimpin oleh Perdana menteri

8) Menganut lembaga bilateral terdiri dari senat dan DPR.senat adalah wakil dari Negara bagian atau daerah.Setiap daerah memiliki dua wakil.

Hal-hal pokok yang diatur:

1) Bentuk negara dari kesatuan menjadi federasi/serikat.

2) Sistem pemerintahan berubah dari kabinet presidensil menjadi parlementer.

3) Tidak mengenal jabatan wakil Presiden.

Sistematika Konstitusi RIS atau UUD RIS adalah:

  1. Mukadimah atau pembukaan terdiri dari 4 alenia
  2. batang tubuh terdiri dari VI bab dan 197 pasal

Rumusan dasar Negara Pancasila :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan Sosial

Dampak pemerintahan ini mengakibatkan ketidak stabilan politik dan pemerintahan.Pemerintah menjadi lemah dan banyak pemberontakan atau gerakan sparatisme.

C. UUD S 1950 (17 agustus 1950 – 5 juli 1959)

Disahkan 15 agustus 1950 dimuat dalam UU nomor 7 tahun 1950 dan diundangkan dalam lembaran Negara nomor 56 tahun 1950.

Pokok-pokok system penyelenggaraanya:

1. Indonesia adlh Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan

2. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR.

3. Presiden adalah kepala Negara dibantu wakilnya.

4. Presiden dan wakil dipilih menurut undang-undang

5. Presiden tidak dapat diganggu gugat.

6. Presiden dpt membubarkan DPR

7. Sistem kabinet parlementer

8. DPR dipilih melalui pemilu dngn masa jabatan 4 thun.

9. DPR dpt memaksa menteri meletakkan jabatan.

10. Lembaga Negara terdiri dari Presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.

11. Konstituante bersama pemerintah selekasnya menetapkan UUD pengganti UUDS.

12. Konstituante dipilih melalui pemilu.

Sistematika atau isi pokok UUDS 1950

o Pembukaan terdiri dari 4 alenia.

o Batang tubuh terdiri dari VI BAB dan 146 pasal.

Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD S 1950 adl:

a. Bentuk Negara berubah dari federal/serikat mjd Negara kesatuan.

b. Sistem cabinet parlementer.

c. Presiden dapat membubarkan DPR

d. Dikenal dengan masa demokrasi liberal.

Nama-nama cabinet yang pernah berkuasa pada masa liberal

  1. Kabinet Nasir

b. Kabinet Soekiman

c. Kabinet Wilopo

d. Kabinet Ali I

e. Kabinet Burhanudin Harahap

f. Kabinet Ali II

g. Kabinet Djuanda atau Kabinet Karya

Setiap kabinet dipimpin Perdana Menteri. Sebagai kepala pemerintahan dan kelemahanya system cabinet hanya bertahan dalam waktu singkat.

D. UUD 45 (periode ke dua 5 juli 1959-1999)

Pada saat itu presidem Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya kembali ke UUD 45 UUD 45 yang berlaku pada masa awal Proklamasi tanpa ada perubahan, sehingga sistematika dan hal-hal pokok yang diatur didlmnya tetap sama.

Isi dekrit Presiden:

  1. Pembubaran Konstituante
  2. Berlakunya kembali UUD 1945
  3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  4. Pembentukan MPRS dan DPAS dlm waktu singkat

Tetapi pada masa itu terjadi pemberontakan G-30 S/PKI th 1965

Hingga ada unjuk rasa yg disebut TRI TURA

  1. Bubarkan PKI
  2. Bersihkan kabinet dari unsur PKI
  3. Turunkan Harga

Masa berlaku UUD 45 dipisahkan antara orde lama (5 juli 1945 – 11 Maret 1966) dan orde baru 11 Maret 1966- 1999).stelah dikeluarkan Supersemar 11 maret 1966

Kedua masa tersebut menggunakan naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan yang berdampak pada penyalenggaraan pemerintah.

Pada masa orde baru juga banyak penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan dan keterpurukan terjadi hingga kepmerintahan saat itu yang dipegang Suharto dan mengundurkan diri pada th 1998

E. UUD45 AMANDEMEN(berlaku 19 Oktober 1999- sampai sekarang)

Pada tahun 1998 muncul gerakan reformasi yang salah satunya menuntut amandemen UUD 45.Maka UUD 45 yang digunakan sampai sekarang mengalami 4 kali perubahan

Pokok-pokok system pemerintahan Negara RI menurut UUD 45 amandemen adalah:

1. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik.

2. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD

3. Negara Indonesia adalah Negara hukum

4. MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu

5. Presiden memegang kekuasaan menurut UUD 45.

6. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakilnya dan serta DPRD.

7. DPR memiliki fungsi legislasi anggaran dan pengawasan.

8. BPK merupakan lembaga yang bebas mandiri yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

9. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dipegang oleh Mahkamah Agung,

Sistematika UUD 45 amandemen terdiri dari.

1. Pembukaan terdiri dari 4 alenia

2. Pasal-pasal.